Kamis, 15 Maret 2012

Kiriman uang (Transfer)


Kiriman uang (Transfer)
Transfer dalam Perbankan
Transfer dalam Negeri Salah satu jasa perbankan yang bayak digunakan orang adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat maupun secara tertulis. Karena transfer uang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dapat dilaksakan dengan valuta asing maupun Rupiah. Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dapat dibagi menjadi 2 transaksi : 1. Pengiriman uang keluar (transfer keluar) Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah melalui pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) maupun melalui kawat ( wire tansfer).
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar, dan segi promosi lainnya. Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan penerima transfer. Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Bila terjadi pembatalan transfer keluar, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa ” stop payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan. 2. Pengiriman uang masuk (transfer masuk) Selain transfer keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini, bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah (beneficiary) bila ia memiliki rekening di bank pembayar.






PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI
Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis. Karena transfer uang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah. Pembahasan pada bab ini dibatasai pada transfer dalam negeri yang menyangkut valuta rupiah.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer (beneficiary).
Pengiriman uang dibagikan menjadi dua macam transaksi : pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana bank pelaksana bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank pembayar transfer bersifat pasif. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal balik (reciprocal), artinya bila satu cabang men-debet cabang lainnya akan mengkredit.
  Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer).
Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Sebagai contoh apabila seorang nasabah Bank Omega cabang Jakarta Tn. Kadir hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega-cabang Bandung sebesar Rp 6.000.000,00. Untuk jasa ini Tn. Kadir dikenakan komisi transfer Rp 10.000,00 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,00. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :



D : Giro – Rekening Tn. Kadir                                                           Rp  6.000.000,00
K: Pendapatan Komisi Transfer                                                          Rp       10.000,00
K : Pendapatan Ongkos Kawat                                                          Rp       15.000,00
K : RAK – Cabang Bandung                                                              Rp  6.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar